Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar 101,99 Gram Sabu, 2 di Gunung Timang dan 1 di Lahei Barat

177
Tiga tersangka pengedar sabu, yakni AF, WI, keduanya warga Barito Utara dan SS asal Sumatera Utara (bawah) .(Suaradayak.com/Humas Polres Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Polsek jajaran dan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Satresnakorba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus menyerang basis para pengedar sabu.

Kali ini melalui penangkapan tiga anggota jaringan pengedar sabu. Polsek Lahei membekuk tersangka SS (23) asal Sei Apung, Sumatera Utara bersama barbuk sabu 2,52 Gram di sebuah rumah di Desa Luwe, RT.04, Kecamatan Lahei Barat, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sejam berselang, Satresnarkoba mendapat tangkapan lebih besar. Tersangka AF (29) kelahiran Desa Rarawa dan WI (26) kelahiran Desa Jaman dibeluk bersama barbuk sabu dengan berat total 99,47 Gram.

Keduanya ditangkap di Jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin, RT. 001, Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Kami menangkap tiga tersangka tindak pidana narkotika. Penangkapan pada Jumat di dua tempat berbeda, ” jelas Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, kepada Suaradayak.com, Minggu (8/9/2024) pagi.

Rekomendasi Berita  DPRD dan Pemkab Barito Utara Tanda Tangani Pakta Integritas KUPA dan PPAS-P 2024

Menurut Sonny, saat digeledah, tersangka AF dan WI sempat melempar barbuk sabu ke tebing pinggir jalan.

Namun polisi terus mencari dan menemukan sabu dalam sebuah kantong belanja merk istana boneka warna cream bersikan 1 (satu) buah kotak salon merk ADVANCE warna putih, yang berisikan 1 (satu) buah salon merk ADVANCE warna hitam yang isinya terdapat sebuah plastik klip bening berisi sabu.

Sedangkan di Luwe, aparat Polsek Lahei menggerebek dan menemukan sembilan buah plastik klip kecil bening berisi sabu milik tersangka SS.

Ketiga tersangka telah dibawa dan disidik di Polres Barito Utara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/ Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.(Rohman)