Kamis, Maret 12, 2026
Beranda Kriminal Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ringkus Pengedar Sabu, Sita 44 Paket Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ringkus Pengedar Sabu, Sita 44 Paket Siap Edar

24
Tersangka S (36) diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya bersama barbuk sabu 44 paket.(Foto : Humas Polresta Palangkaraya)

SUARADAYAK.COM, Palangkaraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangkaraya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (36) diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,”jelas dia.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Ardianto : Petani Desa Bintang Ninggi II Minta Penyediaan Infrastruktur

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkas dia.(Rohman/b1b)