
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Satuan Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, menggeledah Kantor Bupati Barito Utara, berkaitan dengan penyidikan tindak pidana surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), periode 2009-2012, Selasa (11/2/2025).
Penggeledahan di Bagian Hukum Setda Barito Utara berlangsung lebih dari empat jam, dimulai pukul 14.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai penggeledahan, tim Satuan Khusus Kejati Kalteng keluar sambil membawa dokumen dalam satu boks besar.
Satuan Khusus Kejati Kalteng dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Eko Nugroho bersama empat personil lainnya. Turut mendampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Barito Utara, Jhon Maynard Keynes.
“Kami tim penyidik dari Kejjati Kalteng menerima (Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan kemudian melakukan pengumpulan alat bukti. Kami memeriksa beberapa orang saksi, salah satunya ada di Barito Utara, ” jelas Eko kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa malam.
Sebagian lagi, sambung Eko, berada dibeberapa tempat lain. “Maka penyidik menganggap perlu untuk melakukan peggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memang selama ini dicari dan dibutuhkan untuk kepentigan pembuktian, ” katanya.
Menurit Eko, penyidikan Kejati Kalteng berkaitan dengan perkara penerbitan surat IUP oleh Bupati Barito Utara, pada periode 2009 sampai dengan 2012. Kajati Kalteng menduga ada tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara.
Barang bukti apa saja yang ditemukan dan dibawa dari ruangan Bagian Hukum Setda Barito Utara? “Kami bawa dokumen dan surat-surat berkaitan dengan IUP. Nanti akan kami telaah, pelajari, dan analisa untuk kepentingan pembuktian, ” terang Eko lagi.
Sampai saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng memasuki fase pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan mencari siapa tersangkanya.
Begitu pula dengan perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana masih dipelajari, dievaluasi, dan dikompilasi oleh oleh tim penyidik.
“Kita akan analisa untuk langkah selanjutnya. Kita sudah memintai keterangan dari 13 orang dan masih akan bertambah terus termasuk yang di Barito Utara, ” papar Eko.
Mengenai kerugian negara, ia menyatakan masih dihitung oleh tim auditor termasuk tim dari instansi lain yang dilibatkan oleh pihak kejaksaan.
Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, tak berkomentar soal ini. Tapi sebelumnya dia memang dihubungi Kajari Barito Utara yang memberitahukan adanya penyidikan dari tim Kejati Kalteng di kantor bupati.(Melkianus He)