Sebelum Jalankan Tahapan PSU Pilkada, KPU Barito Utara Tunggu Surat Dinas dari KPU RI

87
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari. Foto diambil Sabtu (24/5/2025) pukul 14.05 WIB. (SuaraDayak.com/Melkianus He)

MUARA TEWEH, SuaraDayak.com – Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dinas dari KPU RI untuk memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (Pilkada) Barito Utara.

“Kami masih belum bisa sampaikan (tahapan/jadwal) PSU Pilkada secara terbuka, karena KPU Barito Utara hanya sebagai eksekutor. Belum ada lagi surat dinas dari KPU RI, ” kata Siska saat jumpa pers di Muara Teweh, Sabtu (24/5/2025).

Siska menyampakan keterangan pers didampingi empat komisioner yakni Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), dan Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).

Menurut Siska, KPU Barito Utara telah berkoordinasi dengan KPU RI. Berlaitan dengan hal tersebut, jika tak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan akan hadir di Muara Teweh, Minggu (25/5/2025).

Siska juga kembali memaparkan, poin penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dua Keputusan KPU Barito Utara dibatalkan.

Rekomendasi Berita  Warga Lemo Bertekad Menangkan Pasangan Gogo-Helo di Pilkada Barito Utara

Termasuk pula mendiskualifikasi dua pasangan calon. “Baru pertama kali terjadi, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon. Itu terjadi di Barito Utara,” sambung dia.

Poin penting lain, kata Siska, MK memerintahka KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU secara kseseluruhan. “Ada 270 TPS, ” ucap dia.

Dengan catatan, paslon diganti, namun koalisi atau gabungan parpol sebagai pengusung/pengusul pasangan calon tetap seperti 27 November 2024.

Begitu pula daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) sama dengan saat Pilkada 27 November 2024.

“PSU Pilkada dilaksanakan paling lambat 90 sejak putusan MK dibacakan. Jika dihitung, paling lambat jatuh pada 13 Agustus 2025,” jelas Siska.

Seperti yang marak diberitakan,
MK memutuskan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).

Dua pasangan calon tersebut, yaitu paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik.

Rekomendasi Berita  Banjir Surut, Sampah masih Menumpuk di Jalan di Muara Teweh

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar pilkada ulang.(Rohman)