Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Gegara salah gunakan atau selewengkan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg sebanyak 470 tabung, dua warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.
Keduanya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama dan Jalan Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan hal tersebut, saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Kamis (21/12/23) siang.
Kabidhumas menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG bersubsidi untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara.
Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, bahwa, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 kg, dan satu unit kendaraan roda empat jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp1.020.000,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Alvin, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22/2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11/2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60.000.000.000,” sebut dia.