Sempat Lari, Ditembak Peringatan, Residivis Narkoba di Muara Teweh Ditangkap Polisi, Barbuk 49,95 Gram

1318
Tersangka narkoba, RA dan TH alias Dayat (atas). Barang bukti narkoba (bawah). (Dok : Polres Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Sempat melarikan diri, seorang residivis sindikat narkoba, TH alias Dayat (26) dan rekannya RA alias Rio dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa (19/3/2024) dini hari.

Dayat dan Rio disergap polisi bersama barang bukti sabu 49,95 gram di Jalan Bandara Lama, RT 33 A, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo, membenarkan, tersangka TH sempat melarikan diri, sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

“Usai transaksi, saat membawa narkoba dan disergap, TH melarikan diri. Petugas langsung bergerak mengejar sembari memberikan tembakan peringatan, ” jelas Arie kepada Suaradayak.com, Selasa sore.

TH alias Dayat berhasil diringkus di Jalan Bandara Lama. Pria yang juga pernah ditangkap di belakang kantor bupati Barito Utara beberapa tahun lalu ini, harus berurusan dengan Satresnarkoba.

“Barang bukti ditemukan di badan RA. Disembunyikan dalam kotak pop mie yang diselipkan ke bagian perut,” tambah Arie.

Rekomendasi Berita  Parmana Setiawan Beberkan Alasan Absen dari Tiga Kali Rapat Paripurna DPRD Barito Utara 2024

Sabu dikemas dalam 10 buah plastik klip bening. Kedua tersangka dikenakan
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Para tersangka masih diperiksa, sehingga belum dapat dikonfirmasi. Namun Dayat bersikeras tak mau mengakui perbuatan mengedarkan sabu.