Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Seorang buruh harian lepas, S alias Ian (45) warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, ditangkap Satresnarkoba Polres setempat di Jembatan Sungai Bengaris, karena memiliki dan membawa sabu 9,58 gram (berat kotor), Senin (11/12/2023).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasi Humas, AKP Sugiya, mengatakan buruh tersebut ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di sekitar Jembatan Sungai Bengaris.
Begitu menerima informasi, polisi segera mencari tahu keberadaan Ian. Dia dideteksi berada di sekitar Jembatan Bengaris, Kamis sore.
“Saat target lewat menggunakan sepeda motor, petugas langsung mengamankan dan menggeledah. Petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 9,58 gram brutto, ” jelas Kasi Humas AKP Sugiya, Selasa (12/12/2023).
Kini Ian ditahan di sel Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Buruh harian lepas tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman lima sampai dengan 20 tahun penjara, ” ucap Sugiya.
Hingga berita ini diturunkan, Suaradayak.com berusaha mengonfirmasi tersangka, tetapi belum berhasil. Keterangan tersangka akan dimuat pada berita selanjutnya.