Seorang Kakek Warga Sabuh Ditahan, Ancam Karyawan Perusahaan Sawit dengan Sajam

116
Kakek S, warga Desa Sabuh, Barito Utara, sedang diperiksa dan ditahan polisi, karena mengancam karyawan perusahaan saeut dengan sajam.(Dok : Humas Polres Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Seorang kakek S (62), warga Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ditahan Satuan Reskrim Polres Barito Utara, lantaran mengancam orang lain dengan senjata tajam (sajam).

Kapolres Barito Uttara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, Selasa (24)/9/2024) membenarkan, penangkapan tersangka S pada Kamis (19/9/2024).

Ricky menejelaskan, kronologi berawal saat pengecekan dan mediasi lapangan sengketa lahan antara S dan korban Josa Nurtanio karyawan PT.Bangun Batara Raya (BBR), dia areal PT. BBT, RT 5, Dusun Malateken, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

S seringkali menghalang-halangi proses pengerjaan lahan di Blok E 02 PT. BBR. Saat korban sampai di pondok milik S, sang kakek langsung meluapkan emosinya. “S sempat ingin mengangkat senapan angin yang berada di tangan kanan, namun ditahan oleh korban Josa. Saat senapan angin terlepas, pelaku langsung mencabut sebilah Mandau yang berada di pinggang sebelah kanan dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak satu kali. Korban mundur dan lari, ” beber Ricky kepada Suaradayak.com.

Rekomendasi Berita  Haji Gogo dan Istri Memilih di TPS 12 Dermaga, Hendro Mencoblos di TPS 17 Jalan Cempaka Putih

Korban melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara. “Pelaku ditangkap saat ada acara keluarga. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, ” sambung Ricky.

Tersangka S dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 /1951. Ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Rohman)