Seorang Pelajar Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Barito Utara

122
Barang bukti sepeda motor yang dicuri komplotan anak di bawah umur.(Suaradayak.com/Melkianus He) Barang bukti sepeda motor yang dicuri komplotan anak di bawah umur.(Suaradayak.com/Malkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Dua anak di bawah umur, salah satunya pelajar, warga Kabupaten Barito Utara, anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dibekuk Satuan Reskrim Polres setempat, Rabu (24/4/2024).

Tersangka MIJ (13) dan MYR (14) ditangkap di dua tempat berbeda di Muara Teweh. Tim Satreskrim bergerak setelah hasil penyelidikan curanmor yang terjadi Maret lalu mengarah ke komplotan berisi anggota usia belasan tahun.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, dua tersangka anak di bawah umur. Satu berstatus pelajar dan satu pengangguran.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka MIJ dibekuk di lapangan mini soccer, Rabu pukul 17.00 WIB.

Setelah pengembangan melalui interogasi awal, tersangka MIJ mengakui mencuri motor bersama dengan MYR di
Jalan Dahlia, Gg. Citra, Kelurahan Melayu.

“Kemudian petugas menangkap MYR, Rabu sekira jam 20.30 WIB. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui sepeda motor didorong dan disembunyikan di depan rumah kos di Blbelakang Bank Mandiri, ” jelas Wahyu kepada Suaradayak.com, Kamis (15/4/1024) pagi.

Rekomendasi Berita  Sekelompok WN Uzbekistan Ditangkap di Bali

Unit Opsnal Satreskrim telah mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha 44D (Xeon) warna putih, nomor polisi KH 3136 MD milik Warni.

Kedua tersangka djjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.