Shalahuddin-Felix Tingan S1F Memenangkan PSU Pilkada Barito Utara

34
Saksi paslon nomor urut 1, Rusiani, menandatangani pleno rekapitulasi.(atas) Komisioner KPU RI, Idham Kholid.(bawah).(SuaraDayak.com/Melkianus He)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (S1F), sah memenangkan PSU Pilkada Barito Utara, setelah melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilkada tingkat Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, paslon Shalahuddin–Felix, secara meyakinkan memperoleh 40.400 suara (52,2 persen). Sedangkan paslon Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni cuma mampu mengantongi 36.989 suara (47,8 persen).

Ini berarti paslon S1F dengan tagline PERUBAHAN unggul 3.411 suara (4,4 persen) dari pasangan Jimmy–Inri. PSU Pilkada telah berjalan jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).

Saksi Paslon 1, Rusiani menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pleno penghitungan suara.

Namun riak-riak kecil muncul.
Saksi pasangan nomor urut 2, Pelangi, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, karena menganggap PSU Pilkada masih menyisakan masalah.

“Karena ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu alasan kami menolak tanda tangan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara,” kata koordinator saksi paslon nomor urut 2, Iqbal Harianto, kepada SuaraDayak.com, Sabtu malam.

Rekomendasi Berita  Jasad Bocah Diterkam Buaya di DAS Kumai Ditemukan

Tapi ia tak merinci temuan khusus yang diangkat kubu paslon nomor urut 2, termasuk apa langkah lebih lanjut.

Komisioner KPU RI Bidang membidangi Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholid, saat ditanya bahwa salah satu paslon menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan, mengatakan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 8/2015, penetapan hasil rekapitulasi suara KPU tingkat kabupaten/kota, bukanlah tahap terakhir.

Ia menambahkan, masih ada tahapan selanjutnya, yaitu penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menilai proses pemungutan, perhitungan, dan proses rekapitulasi suara di Barito Utara, telah berjalan sesuai dengan aturan. Terbukti dengan proses rekapitulasi berjalan lancar, mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat kabupaten, ” terang dia.

Apa konsekwensi jika hasil rekapitulasi tak ditandatangani oleh saksi paslon? Idham menyatakan, penetapan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi tepat dan sah.

Sebab, dilakukan secara terbuka, dibacakan satu persatu, diawasi oleh Bawaslu, dan disaksikan oleh saksi kedua paslon.(Melkianus He)