Staf Ahli Bupati Barito Utara Buka Konsultasi Publik II RPPLH

14
Staf Ahli Bupati Barito Utara, Hery Jhon Setiawan bersama Plt Kadis LH, tim penyusun RPPLH dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat di Muara Teweh, Senin (1/12/2025).(Suara Dayak.Com/Rohman)

SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara menggelar Konsultasi Publik II Paparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Muara Teweh, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan mewakili bupati, dan dihadiri sejumlah pejabat dari kementerian, pemerintah provinsi, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, dan insan media.

Kepala Kementerian Lingkungan Hidup beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah juga hadir secara daring melalui zoom meeting.

Sedangkan tim penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat, yang dipimpin Baharuddin, mengikuti kegiatan secara langsung di Muara Teweh.

Dalam sambutan bupati dibacakan Hery John, menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPPLH merupakan instrumen vital dalam memastikan pembangunan daerah berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Tantangan pembangunan kita semakin kompleks. Aktivitas ekonomi seperti pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik,” ujar dia.

Rekomendasi Berita  BPBD Barut Sosialisasi Raperbup Penetapan Rencana Kontinjensi Banjir

Ia menyoroti sejumlah ancaman lingkungan yang kini semakin nyata. Seperti penurunan kualitas air dan udara, berkurangnya tutupan hutan, peningkatan volume limbah, hingga efek perubahan iklim yang dirasakan masyarakat setiap hari.

Sebab itu, kata dia, RPPLH menjadi dokumen strategis jangka panjang selama 30 tahun yang akan menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Barito Utara.

“RPPLH bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi merupakan komitmen nyata pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup,”sambung dia.

Penyusunan RPPLH bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang bijaksana.

“Pembangunan yang kita jalankan harus berpihak pada keberlanjutan. Kita ingin memastikan ruang hidup yang aman dan berkualitas, tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga bagi generasi mendatang,” tandas dia.(Rohman)