Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara telah mengeluarkan statemen bakal naik banding menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya.
Kuasa Hukum Didi Rosell, Rusdi Agus Susanto, angkat bicara tentang hal tersebut, ketika dihubungi Suaradayak.com, Rabu (15/11/2023).
“Harapan kami, tergugat dengan jiwa kepemimpinannya bisa menerima putusan, akan lebih bijaksana masalah ini segera diakhiri dan diberi solusi berdasarkan bunyi amar putusan agar masalah ini tidak terus menjadi polemik dan sorotan publik, serta tidak berkembang yang malah dapat berdampak luas merugikan pemerintah Kabupaten dan masyarakat Barito Utara khususnya masyarakat Desa Linon Besi II, ” jelas Kuasa Hukum Didi Rosell, Rusdi.
Rusdi menyebut, apalagi perkara ini menyangkut Keputusan Bupati yang sudah berakhir masa jabatannya. Akan lebih bijak dan elok jika seorang pemimpin diakhir masa tugas tidak menyisakan masalah.
Secara terpisah, Anggota DPRD Barito Utara, Dr Tajeri, menyarankan agar Bagian Hukum Setda Barito Utara mengkaji dan meneliti secara mendalam putusan hakim PTUN, sebelum tergugat memutuskan banding atau menerima putisan.
“Ini bukan soal menang-kalah dan merasa malu kalau tidak banding, ” pesan politikus Partai Gerindra ini, Rabu pagi.
Tajeri membenarkan, banding itu hak, sampai dengan proses kasasi. Tetapi Bagian Hukum Setda Barito Utara harus mengkaji kembali, dan mempelajari lagi. “Kalau prosentase untuk menang tidak ada, lebih baik mengembalikan posisi kades. Perintah pengadilan harus mengembalikan. Tidak usah repot-repot, ” kata pria yang sudah lebih dari dua periode duduk di DPRD Barito Utara.
Seperti diberitakan, Pemkab Barito Utara menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya, berkaitan dengan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023) siang, mengatakan tergugat akan mengajukan banding. “Tim masih mengumpulkan bahan untuk persiapan pengajuan banding. Itu ditangani Bagian Hukum Setda, ” ucap Muhlis di hadapan wartawan sambil memastikan bahwa langkah banding ditempuh.
Ditemui terpisah, Kabag Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, menjelaskan pihak tergugat mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum banding.
Saat ini, sambung Mardha, Bagian Hukum sedang mempelajari putusan majelis hakim PTUN Palangkaraya. “Kita pelajari putusan untuk keoentingan menyusun memori banding, karena dari pimpinan ada arahan untuk banding, ” kata Mardha.