Tangkapan Besar Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Januari 2024, Bekuk Bandar Bersama Barbuk Sabu 181,48 Gram

768
Tersangka A (42) ditangkap bersama barbuk diduga sabu seberat 181,48 gram di sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 03, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Sat Resnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapatkan tangkapan besar diminggu ketiga Januari 2024.

Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang bandar sabu, berinisial A (42) bersama barbuk diuga sabu seberat 181,48 gram di sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 03, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tangkapan ini tergolong besar untuk daerah seperti Barito Utara. Tangkapan sabu di atas 100 gram termasik jarang di daerah ini.

“Saat digerebek dan digeledah, petugas kami menemukan barbuk sabu disembunyikan dalam mesin cuci di dalam sebuah kresek warna hitam,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, sambung Sugiya,
tim Sat Resnarkoba melanjutkan penggeledahan dan menemukan di tempat rokok gudang garam warna merah sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu. “Setelah ditimbang, betat bruto 181,38 gram, ” ucap Sugiya.

Tersangka A telah diperiksa oleh penyidik Polres Barito Utara. Media ini belum bisa mendapatkan konfirmasi dari tersangka tersebut mau pun penasehat hukum.

Rekomendasi Berita  Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Tutup Usia, Pesan Duka Mendalam dari Muara Teweh

A kelahiran Kangean, Jawa Timur dan beralamat Kelurahan Lanjas dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Bisa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.