Tangkapan Besar Satresnarkoba Polres Barito Utara, Ringkus Pengedar Asal Jangkang Baru dengan Sabu 443,39 Gram

386
Tersangka BS alias Beni, warga Desa Jangkang Baru ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama sabu-sabu seberat 443,39 gram di Muara Teweh, Sabtu (3/2/2024). (Dok : Humas Polres Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendaatkan tangkapan besar sabu untuk ukuran daerah ini, Sabtu (3/2/2024).

Seorang pengedar sabu berinisial BS alias Beni (30), warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei, diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 443,39 gram, saat akan mengedarkan barang terlarang itu di Muara Teweh, ibu kota Kabupaten Barito Utara, Sabtu sekitar pukul 21.21 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas, AKP Sugiya mengatakan, tersangka BS ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.

“Polisi lebih dahulu menerima informasi yang bersangkutan sering transaksi sabu. Lalu diadakan penyelidikan sampai penangkapan di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, ” jelas Sugiya melalui keterangan pers, Minggu (4/2/2024).

Tersangka Beni dijerat pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa hukuman mati, seumur hidup, atau di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi Berita  Peredaran Narkoba Marak di Sekitar Bekas Lokalisasi Merong, Pengedar Ditangkap Bersama Sabu 25 Gram

Hingga berita ini diturunkan, tersangka atau penasehat hukumnya belum dapat dikonfirmasi.

Namun dari informasi yang dihimpun Suaradayak.com, sabu-sabu akan diedarkan di wilayah tambang. Daerah yang menjadi sasaran para pengedar antara lain Kecamatan Lahei Barat, Lahei, Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Teweh Selatan.

Lima kecamatan tersebut memang termasuk zona merah dalam peta peredaran narkoba di Barito Utara.