Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, karena menipu temannya sendiri belasan juta rupiah.
Kriminal penipuan belasan juta berawal pada Minggu (1/10/2023). Saat itu, H datang ke barak korban Hendra di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, untuk menginap beberapa hari.
Selama menginap, H mengaku bahwa dirinya baru saja menjual tanah dan akan segera pulang ke Kandangan, Kalimantan Selatan. H kemudian meminta bantuan korban untuk membelikan beberapa barang, di antaranya Handphone dan sepeda motor Yamaha MX.
H berjanji kepada korban akan membayar, setelah pulang dari Kandangan karena bakal mendapatkan uang Rp80 juta dari hasil penjualan tanah.
Korban terpedaya sehingga mau membelikan satu unit sepeda motor Yamaha MX bekas Rp9.500.000 dan Handphone seharga Rp1.500.000.
“Korban yang percaya dengan pelaku akhirnya membelikan barang-barang tersebut. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, Minggu (19/11/2023).
Pelaku pun bergegas berangkat ke Kandangan. Tetapi dia ingkar janji, bahkan menghilang, sehingga korban kesulitan menghubunginya. Korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Satreskrim Polres Kapuas bergerak mencari H. Keberadaannya terlacak di Kalimantan Timur. “Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” kata Iyudi.
Berdasarkan catatan polisi, H juga pernah terlibat perkara penipuan sehingga ditahan di Polres Pulang Pisau tahun 2022 dan divonis penjara satu tahun.