
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Tiga terdakwa pemberi uang dalam perkara money politik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan bahwa mereka mempunyai tanggungan keluarga, anak masih kecil, dan harus menafkahi saudara.
“Yang Mulia, mohon dipertimbangkan, karena anak saya masih kecil dan saya menjadi tumpuan keluarga untuk mencari nafkah, ” kata terdakwa I, Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, saat diberi kesempatan bicara oleh Hakim ketua, Sugiannur pada agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Selasa (15/4/2025) sore.
Adapun terdakwa II, Tajjalli Rachman Barson alias Jali mengutarakan kepada hakim bahwa dirinya masih harus membiayai dan menafkahi adik-adiknya.
Sedangkan Terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias alias Widi alias Diana alias Dede mengatakan, usianya tergolong muda sehingga memohon diberi kesempatan menjalani hidupnya dan menjemput masa depan yang lebih baik.
Sebelum para terdakwa tersebut menyampaikan permohonan secara lisan pada Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw ini, tim penasehat hukum terdakwa dengan komposisi Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika membacakan pleidoi sebanyak 25 halaman.
Dalam pledoi, tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim berkenan :
1) Menyatakan terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang Wibowo tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2) Membebaskan terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang Wibowo dari dakwaan;
3) Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim PN Muara Teweh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono),” kata penasehat hukum.
Sewaktu diminta tanggapan terhadap pledoi, JPU Widha Sinulingga menyatakan, JPU tetap pada tuntutannya yakni
1) Menyatakan terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang WibowoWibowo, bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2) Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing tujuh bulan dikurangkan masa tahanan dan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
3) Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing Rp5.000.
Usai JPU membacakan replik, tim penasehat hukum mengajukan duplik (jawaban balik). Intinya memohon ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah, dibebaskan dari dakwaan, dan tidak dibebankan biaya perkara.
Sidang lanjutan perkara money politik, atau mengutip istilah ahli hukum UI, Prof Topo Santoso vote buying (pembelian suara) akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan (vonis), Senin (21/4/2025), mulai pukul 09.00 WIB.(Melkianus He)