Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim, Keterangannya Berbelit-belit dan Tidak Konsisten, Saksi Verbal Lisan Dihadirkan

321
Dari kiri : terdakwa Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (atas). Terdakwa Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, Tajjalli Rahman Barson alias Jali bersama penasehat hukum dan JPU mengamati dokumen di ruang sidang, Senin (14/4/2025) (bawah).(Melkianus He/SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Sidang perkara money politik memasuki hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (14/4/2025).

Sidang diwarnai dengan peringatan keras Hakim ketua, Sugiannur, kepada terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), karena keterangannya berbelit-belit dan tidak konsisten.

“Ada hak berbohong, mengingkari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi kita melihat fakta persidangan.
Kalau kamu banyak tidak ingat, kami anggap berbelit-belit. Kalau berdusta atau berbohong dapat laknat, karena sudah disumpah,” kata Sugiannur di ruang persidangan.

Beberapa kali terdakwa diperingatkan hakim, karena keterangan selalu berbeda. Bahkan sebagian besar keterangan dalam BAP dicabut oleh terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali.

“”Tidak sesuai dengan BAP Saudara. Jangan sampai dilaporkan sumpah palsu, konsekuensinya berat.
(Kejadian) ini belum sampai sebulan loh. Kalau tidak konsisten merugikan kamu sendiri. Keterangan kamu beda-beda terus,” kata hakim kepada terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali.

Menanggapi peringatan majelis hakim, terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali mengakui bahwa dirinya mudah lupa. “Saya mudah lupa,” ucapnya.

Rekomendasi Berita  Komplotan Pembobol SMPN 3 Gunung Timang Ditangkap di Jakarta dan Bekasi, Barbuk Utuh Berada di Kargo

Keterangan terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali yang berbeda alias bertentangan antara dalam BAP dan persidangan, antara lain :
1) Soal koordinator kegiatan yang para terdakwa sebutkan sebagai pembagian takjil di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Jumat (14/3/2025).
BAP : koordinator Tajjalli.
Sidang : koordinator Gilang Ramadhan.

2) Terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden melihat pembagian takjil atau tidak.
BAP : melihat.
Sidang : tidak melihat.

3) Jumlah paket takjil yang dibagikan.
BAP : 80 paket.
Sidang : 30 paket.

4) Siapa yang menyuruh membagikan takjil.
BAP : Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden.
Sidang : Gilang Ramadhan.

Begitu pula ketika ditanya hakim mengapa terdakwa (saksi) Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede harus menunggu sekitar 3-4 menit baru menerima takjil, padahal menurut terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali pembagian satu paket hanya membutuhkan waktu dua detik, ia menjawab, “Pingin aja liat dia (terdakwa Widiana Tri Wibowo) lama-lama, karena dia cantik,” kata terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali dengan wajah sumringah.

Rekomendasi Berita  Lima Fraksi DPRD Barito Utara Tanggapi Raperda RPJPD 2025-2045

Terdakwa ini juga sering menyebutkan nama-nama Gilang Ramadhan Kiki, Radi Irawan, dan Lala Mariska selama persidangan.

Keempat nama tersebut ada di TKP Jalan Simpang Pramuka II pada Jumat pagi. Hanya saja, Kiki hononer di Dinas Perindagsar Barito Utara berhasil kabur saat digerebek, sedangkan Gilang Ramadhan trader PT Mitra Barito, Radi Irawan, dan Lala Mariska tak datang saat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi di Gakkumdu.

Menanggapi keterangan Tajjalli Rahman Barson alias Jali, hakim mengatakan, “Kamu ingat Tajjalli, apa kamu diancam (saat pemeriksaan), biar saya panggil polisinya. Langsung hubungi penyidik supaya datang ke sini. Mau dicabut BAP-mu”?

Puncaknya majelis hakim menghadirkan saksi verbal AKP Ricky Hermawan selaku penyidik dan Aipda Jen Palti sebagai penyidik pembantu.

Kedua saksi verbal lisan ditanya soal kesehatan saksi waktu diperiksa dan apakah ada tekanan saat pemeriksaan Tajjalli Rahman Barson alias Jali.

“Semua berjalan baik pada pemeriksaan tanggal 22 Maret 2025. Sebelum diperiksa, kami tanyakan kondisi kesehatan, dijawab saksi dalam keadaan sehat. Bahkan pada pemeriksaan lanjutan, dia didampingi penasehat hukum termasul memaraf setiap lembar hasil pemeriksaan, ” jelas saksi verbal Ricky Hermawan yang juga Kasat Reskrim Polres Barito Utara.

Rekomendasi Berita  Miris! Siswi SMP di Pontianak Kecanduan Narkoba, Didapat Gratis dari Teman

Demikian pula saksi verbal lisan Adam Parawansa Shahbubakar menyatakan, Tajjalli Rahman Barson alias Jali diperiksa dalam keadaan sehat, dan tak pernah ada intimidasi atau paksaan selama proses pemeriksaan.(Melkianus He)