Terjadi Lagi di Barito Utara, Seorang Pemuda Menodai Anak di Bawah Umur Sampai 4 Kali

173
Tersangka MA, diduga meruda paksa anak di bawah umur empat kali.(Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH  – Seorang pemuda di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial MA (18), tega menodai anak di bawah umur sampai empat kali.

Buntutnya, MA, si kuli bagunan ini diringkus polisi dan dimasukkan ke jeruji Polres Barito Utara, karena sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

MA pertama kali meruda paksa korban berusia 15 tahun di dalam rumah kosong, bekas workshop di hutan Jalan Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Jumat (2/2/2024).

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiharjo kepada Suaradayak.com, Kamis (25/4/2024).

Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila terhadap korban beberapa kali.

“Korban sempat kabur dari rumah lalu dijemput oleh tersangka. Kemudian tersangka membawanya ke hutan bambu dan rumah kosong di kawasan jalan Koyem dan mengajak korban berhubungan badan,” sambung Wahyu.

Rekomendasi Berita  Melawan Polisi Saat Ditangkap, Maling Motor di Kapuas Didor

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku putrinya, karena mendadak murung dan menjadi pendiam.

Orang tua korban pun menanyakan dan mendesak putrinya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Rupanya korban sedang trauma, namun akhirnya mau menceritakan aib yang dialaminya.

Korban mengaku telah berhubungan seksual dengan tersangka sebanyak empat kali di sejumlah lokasi yang berbeda.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban merasa keberatan. Mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara.

Tersangka MA dikenakan pelanggaran pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka MA belum dapat didengar komentarnya. Tapi dia mengaku berpacaran dengan korban dan tiga kali menyetubuhi korban.