Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni dua camat dan seorang lurah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dimintai keterangan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Sabtu (28/9/2024).
Bawaslu Barito Utara melayangkan surat panggilan kepada Camat Teweh Baru Joni, Camat Teweh Timur Abdul Gofur, dan Lurah Lanjas Romiadi Bahrul. Namun hanya dua ASN yang datang, Abdul Gofur dan Romiadi.
Komisioner Bawaslu Barito Utara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Susanto membenarkan, pihaknya telah meminta dan mendengarkan keterangan klarifikasi dari dua ASN berkaitsn dengan netralitas ASN.
“Kita tanyakan beberapa hal berkaitan dengan kapaistas mereka sebagai ASN. Satu ASN tak hadir, karena lagi ada perjalanan ke Palangka Raya, ” kata Adi kepada Suaradayak.com, Sabtu sore.
Menurut Adi, pihaknya akan mencocokkan dan mengklarifikasi informasi awal yang masuk ke Bawaslu dengan keterangan dari para ASN ya g dipanggil.
“Nanti ada outputnya. Nanti hasilnya kami rilis ke media, ” tukas Adi.
Sementara Abdul Gofur saat dikonfirmasi, Sabtu siang mengatakan, dia dimintai keterangan berkaitan dengan kehadirannya pada salah satu kegiatan di Palangka Raya.
Adapun Romiadi Bahrul menyatakan, kedatangannya berkaitan dengan klarifikasi konten di akun TikTok. “Saya sudah klarifikasi soal TikTok” kata Romi, Sabtu sore.
Informasi yang dihimpun, ketiga ASN tersebut dipanggil Bawaslu Barito Utara berkaitan dengan dugaan kehadiran mereka pada acara pendaftaran salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng di Palangka Raya.(Melki)