Tiga PNS Kabupaten Murung Raya Melanggar Disiplin

4
Pj Bupati Murung Raya, Hermon.(Dok Suaradayak.com)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Pj Bupati Murung Raya Hermon, berpesan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar melaksanakan tugas dengan baik, menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.

Hal ini, sambing dia, bentuk keseriusan PNS dalam kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Perlu diketahui PNS dilingkup Pemkab Murung Raya tahun 2024, tercatat tiga orang yang dikenakan penjatuhan hukuman disiplin berat, dua di antaranya telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan satu orang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

“Tiga orang tersebut telah terbukti melanggar aturan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,
khususnya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Hermon, Kamis (15/8/2024).

Di sisi lain, selama beberapa waktu, Kabupaten Murung Raya menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Saya berpesan agar Aparatur Sipil Negara menjaga netralitas dan berlaku profesional, smenjunjung kode etik dan tak melakukan politik praktis maupun menggiring/ memihak kepada
salah satu calon pasangan kepala daerah/wakil kepala deareh. Sehingga menciptakan kondusifitas dan Suasana yang sehat untuk kita dapat membangun Kabupaten Murung Raya ini,” sebutnya.

Rekomendasi Berita  RSUD Muara Teweh Terima Sertifikat FKRTL Pelayanan Berkomitmen JKN

Hermon mengucapkan terima kasih kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya.

“Semoga di tahun yang akan datang dapat lebih banyak lagi PNS kita yang mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya,” harapnya.(Rohman)