Tiga Terdakwa Perkara Money Politik Ajukan Banding

319
Tim penasehat hukum tiga terdakwa perkara money politik menjelang PSU Pilkada Barito, terdiri dari Roby Cahyadi (koordinator tim), Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika.(Foto : Dok SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Tiga terdakwa pemberi uang dalam perkara money politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, yakni terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Penasehat hukum tiga terdalwa tersebut, Jubendri Lusfernando, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi SuaraDayak.com. Kamis (24/4/2025) siang.

“Sudah proses (permohonan) banding. Rencana hari ini, kami ajukan memori banding,” kata Juben panggilan akrabnya.

Seperti diketahui, setelah vonis dijatuhkan, Senin (21/4/2025) lalu, majelis hakim memberikan kesempatan selama tiga hari kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Ini sesuai dengan aturan beracara tindak pidana pemilihan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing divonis oleh hakim PN Muara Teweh 36 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Vonis tersebut jauh di atas tuntutan JPU yang cuma menuntut tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Rekomendasi Berita  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DPRD Barito Utara Dukung DLH Sebarkan Bibit Tanaman

Putusan hakim sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10/2016, Pasal 187A ayat (1) berbunyi ; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hakim meyakini para terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Para terdakwa mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, agar memilih paslon nomor urut 2, AGI-SAJA pada PSU 22 Maret 2025.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbiluatan melawan hukum. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan, ” demikian antara lain uraian pertimbangan majelis hakim.

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi, para terdakwa menyangkal perbuatannya, perbuatan para terdakwa telah direncanakan dan dilakukan secara teratur, para terdakwa telah melibatkan sejumlah orang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak kooperatif di persidangan, dan para terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barito Utara Konsultasi Bentuk UKK Imigrasi ke Ditjen Imigrasi

Dikutip dari google.com, berikut ini langkah-langkah lebih detail proses banding :
1) Mengajukan permohonan banding secara tertulis atau lisan kepada pengadilan yang membuat putusan.
Batas waktu pendaftaran banding biasanya 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Khusus untuk perkara tindak pidana pemilihan batas waktu tiga hari.

2) Membayar biaya perkara banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Panitera akan memberitahukan permohonan banding kepada pihak lawan.

4) Mengajukan Memori Banding (Opsional)
Para pihak dapat mengajukan memori banding untuk menjelaskan dasar keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.(Melki)