Tim Advokasi Paslon Shalahuddin-Felix : Bawaslu Barito Utara Tak Profesional dan Akuntabel

87
Ketua Tim Advokasi Paslon Shalahuddin-Felix, Rahmadi G Lentam. (Foto : Dok SuaraDayak.com)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Tim advokasi paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix, menilai Bawaslu Kabupaten Barito Utara tak profesional dan akuntabel menangani laporan yang dilayangkan pekan lalu.

Melalui pers rilis, Jumat (4/7/2025), Koordinator Bidang Hukum paslon 1, Rahmadi G Lentam, menyatakan, mencermati Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor : 151/PP.01.02//K.KH-03/07/2025, tanggal 03 Juli 2025, Perihal Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025., Register Nomor : 06/PL/PB/Kab/21.04/2025, yang prinsipnya menyimpulkan laporan a qou tidak terbukti, serta mencermati pemberitaan media yang mengutip pernyataan Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada konferensi pers, terkait pasal-pasal dalam laporan yang mengacu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tidak terbukti, ia sejatinya sependapat.

Alasan sependapat, karena dugaan pelanggaran dimaksud dalam laporan, substansinya adalah pelanggaran dalam proses dan tahapan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, bukan dalam proses dan tahapan Pemilihan Umum Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tetapi ia berpendapat, Bawaslu Kabupaten Barito Utara seharusnya mengkaji laporan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah, Peraturan KPU, Keputusan KPU RI/Provinsi/Kabupaten, serta kesepakatan masing-masing Pasangan Calon terkait PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yang bersifat lex specialist derogat lex generalis.

Menurut Rahmadi, jika Bawaslu Kabupaten Barito Utara profesional, akuntabel, memahami substansi laporan yang disampaikan terkait “stiker disertai tanda ucapan terima kasih Rp.50.000” maka akan ditemukan fakta sebagai berikut :

1) Bahwa berdasarkan Hasil Kesepakatan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara PSU Tindak Lanjut Putusan MKRI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang ditandatangani Tim Paslon 01 dan Paslon 02, Ketua KPU Barito Utara, Ketua Bawaslu Barito Utara, Kapolres Barito Utara, dan Dandim 1013/Muara Teweh, pada tanggal 19 s/d 23 Juni 2025 di Zona 1 Dapil 1 dan Dapil 3 (Teweh Tengah, Gunung Timang, dan Montalat) merupakan jadwal dan lokasi kampanye Paslon 01 (vide : Notula Rakor dan Sosialisasi Tahapan Kampanye Dan Dana Kampanye Serta Data Pemilih Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan MKRI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025).

Rekomendasi Berita  Anak Pemilik Rumah Berhasil Melompat Lewat Jendela, Saat Kebakaran di KM 18 Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu

2) Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 19 Juni 2025,, terkait alat peraga kampanye dan bahan kampanye, stiker tidak termasuk dalam keputusan a qou, demikian juga mengenai pemberian uang Rp50.000 sebagai “ucapan terima kasih” untuk warga yang “memberi izin” rumahnya ditempel stiker Paslon 02.

3) Bahwa Pemasangan Stiker disertai pemberian “uang terima kasih Rp50.000″ kepada warga yang “memberi izin” rumahnya ditempel stiker Paslon 02 oleh Tim Pemenangan Paslon 02, merupakan perbuatan atau tindakan kampanye di luar jadwal dan lokasi yang ditetapkan berdasarkan Hasil Kesepakatan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara PSU Tindak Lanjut Putusan MKRI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

4) Menggunakan bahan kampanye dan adanya pemberian “uang terima kasih Rp50.000” yang bertentangan dengan dengan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 31 Tahun 2025 jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jenis, Spesifikasi Dan Jumlah Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Serta Penambahan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Dari Fasilitasi Yang Dicetak Oleh Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,
bertentangan dengan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ;
bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, antaral lain Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 38.

5) Bahwa Pemasangan Stiker disertai pemberian “uang terima kasih Rp50.000”” kepada warga yang “memberi izin” rumahnya ditempel Stiker Paslon 02 oleh Tim Pemenangan Paslon 02, selain melanggar ketentuan tersebut di atas, juga merupakan perbuatan atau tindakan melanggar ketentuan Pasal 69 huruf k jo. Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2020, yang berbunyi :
Pasal 69
Dalam Kampanye dilarang : melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 187 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Rekomendasi Berita  Ditpolairud Polda Kalteng Bersihkan Sampah Laut dan Sungai Di Desa Binaan

Melanggar ketentuan Pasal 71 huruf k jo. Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2020.

Merupakan perbuatan tindakan money politics, dalam hal ini dengan metode pembelian suara (vote buying) secara terselubung, guna menandai jumlah pemilih dalam setiap rumah yang terpasang stiker Paslon 02, sehingga diperoleh data mengenai kumulasi jumlah pemilih yang telah tersaji dan secara terselubung “telah memilih Paslon 02” sebelum hari pemungutan suara, dan juga merupakan strategi untuk mengarahkan perilaku pemilih di bilik suara nantinya agar memilih Paslon 02 pada hari pemungutan suara dilaksanakan.

Perbuatan dan tindakan a qou melanggar ketentuan Pasal 73 jo. Pasal 187A UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2020.

Ia menambahkan, semuanya berpotensi sebagai perbuatan atau tindakan pelanggaran administrasi pemilihan TSM, dan tindak pidana pemilihan.

1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara seharusnya memahami secara sungguh-sungguh dan dengan penuh kehatian-hatian mengkaji isi laporan yang semata-mata dilakukan sebagai bentuk partisipasi rakyat untuk turut serta mengawasi dan berperan serta dalam mengawal pelaksanaan PSU kedua kalinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang baik secara tersurat maupun tersirat menekankan urgennya, “menjaga kemurnian suara pemilih.”

Rekomendasi Berita  Suria Baya Gabung Koyem, Dukung Jimmy-Inri

2) Bahwa dengan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Barito Utara tersebut, justru akan menimbulkan persoalan baru, yakni para peserta PSU bisa saja akan membuat “Stiker” dalam jumlah yang lebih banyak (meskipun tidak termasuk atau tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 19 Juni 2025), kemudian menyebarkannya secara masif dengan “tanda ucapan terima kasih yang lebih besar lagi nilainya.”

3) Bahwa apabila penempelan stiker salah satu pasangan calon di setiap rumah warga calon pemilih, mencapai 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah pemilih dalam DPT, sama saja halnya dengan menandai, mengarahkan pemilih untuk memilih yang bersangkutan, sehingga kembali PSU kedua kalinya ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pemilihan.

4) Bahwa dengan demikian kesimpulan Bawaslu Kabupaten Barito Utara terkait laporan Malik Muliawan, tetap akan diteruskan dan dipersoalkan dengan meminta agar Bawaslu Republik Indonesia dan/atau Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih dan atau melakukan kajian ulang atas laporan dimaksud dan sekaligus juga guna menilai kinerja komisioner Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang terindikasi beralasan menurut hukum melakukan kajian dan mengambil kesimpulan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pilkada dan tidak sesuai dengan pedoman perilaku dan kode etik Penyelenggara Pemilihan terkait pengawasan.

“Kami sampaikan pers rilis ini, sebagai bagian dari upaya untuk mengimbau, mengajak, dan membangkitkan kesadaran rakyat untuk turut berpartisipasi secara aktif mengawasi setiap tahapan dan proses PSU, agar tidak terulang lagi PSU untuk yang ke-tiga kalinya, akibat terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat fundamental terkait PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, ” tukas Rahmadi.(Rohman)