Tim Hukum Gogo-Helo Laporkan Dugaan Kampanye Hitam dan Pembagian Uang ke Bawaslu Barito Utara

192
Koordinator Tim Hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan, dan Sekretaris Tim Pemenangan Gogo-Helo, Muzakir Fahmi.(Suaradayak.com/Melki)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Tim hukum pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) melaporkan empat pihak ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, karena dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign) dan pembagian uang, Selasa (22/10/2024).

Koordinator Tim Hukum Pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan, menggelar jumpa pers di Muara Teweh, tentang adanya laporan tersebut, Selasa malam.

Malik menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan kampanye hitam dan pembagian uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, saat kampanye terbuka tatap muka di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, Sabtu (19/10/2024).

“Hasil temuan kami, adanya orasi dari paslon nomor urut 2, calon wabup Sastra Jaya. Dia berorasi menggunakan bahasa daerah setempat, Bahasa Dayak, Bahasa Tewoyan. Dari orasi yang disampaikan, kalau kita lakukan penerjemahan secara leterlek, ada semacam kampanye hitam, ” kata Malik.

Malik melanjutkan, artinya agak menjelekkan paslon yang lain.
Karena orasi berbunyi : dengan usia tua lalu rentan terjadi lupa. Beda dengan bila pemimpin itu muda, tidak mungkin lupa. Meski pun lupa ada yang mengingatkan. Apalagi wakilnya meski agak tua, tapi tidak terlalu tua juga.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Surianor Sampaikan kepada 4 Pelajar Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

“Jadi secara satire artinya ada semacam pelecehan terjadap paslon nomor urut 1. Itu poin penting dari orasi calon wabup paslon nomor urut 2, Sastra Jaya yang kami laporkan ke Bawaslu, ” tegas Malik.

Sedangkan laporan kedua, ujar Malik, menjelang berakhirnya kegiatan kampanye paslon, terlihat secara visual di video dan foto, terjadi pembagian uang tunai senilai Rp100.000, yakni dua lembar Rp50.000.

Menurut Malik, sesuai dengan UU Pilkada, hal seperti itu tidak dibenarkan. Baik UU nomor 10/2016 tentang Pilkada ataupun PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.

“Itu hal yang dilarang. Yang diperbolehkan, silakan memberikan sesuatu kepada peserta kampanye, tapi tidak dalam bentuk uang. Barang yang diberikan jika dikonversi tidak lebih dari Rp100.000, ” tutur Malik.

Nama-nama yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Gogo-Helo yakni :
(1) Paslon nomor 2, calon wabup Sastra Jaya.

(2) Ketua Tim kampanye dan/atau anggota tim kampanye paslon nomor urut 2.

(3) Juliansyah (Mantir adat Desa Baok Kecamatan Gunung Purei) selaku orang yang membagikan uang.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Barito Utara Serahkan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah ke Camat Lahei Barat

(4) Darminto (Anggota BPD Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei) selaku orang yang mengeceklist daftar nama setelah pembagian uang.

“Semua kelengkapan dan laporan sudah kami lengkapi, termasuk saksi-saksi. dokumen-dokumen, dan video oransi yang disampaiakn Sastra Jaya, ” sebut Malik lagi.

Terpisah, Calon Wakil Bupati, Sastra Jaya, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, Rabu (23/20/2024) pagi, hingga sore belum menjawab. Suaradayak.com akan terus berusaha melakukan konfirmasi dan, memberilan prioritas untuk klarifikasi.

Sementara Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa Abubakar, membenarkan sudah pihaknya menerima laporan tim hukum Gogo-Helo. 

“Laporan ini akan kami tindaklanjuti sesuai hukum acara sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2024,” ujar Adam singkat.(Melkianus He)