
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dipimpin Kuasa Hukum, Rahmadi G Lentam, menghadirkan empat orang saksi dan bukti dugaan pelanggaran kampanye PSU Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Senin (30/6/2025).
Sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye,
paslon nomor urut 1, Malik Muliawan, telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Barito Utara, berkaitan dengan pemasangan stiker paslon dengan diselipkan uang Rp50.000 di Kecamatan Montallat.
Rahmadi mengatakan, ia bersama tim melayangkan laporan mengenai dugaan pelanggaran tata cara kampanye dan hari ini para saksi diklarifikasi oleh Bawaslu Barito Utara.
Tata cara kampanye, sambung dia, sudah ditentukan kemudian ada kesepakatan antara masing-masing paslon, termasuk soal jadwal kampanyr.
“Disepakati dan ditandatangani bersama. Melibatkan KPU, Bawaslu, ada Dandim, Kapolres,
Jadi klir. Semua pihak diharap sesuai dengan tupoksi masing-masing menjaga kesepakatan itu, tidak dilanggar, ” jelas dia.
Berkaitan dengan kampanye dialogis, termasuk di dalamnya ada pembagian stiker, baliho atau berupa apapun harus dilakukan di zona masing-masing dan sesuai jadwal kampanye paslon.
Ia menyatakan, terjadi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat pada 21 Juni 2025, penempelan stiker di rumah-rumah,
padahal pada tanggal tersebut masa kampanye paslon nomor urut 1.
“Jadi sudah melanggar. Kemudian dalam tata cara kampanye termasuk pemasangan stiker, nilai barang yang dipasang tak boleh lebih dari Rp100.000. Dan itu harus berupa barang. Sekali lagi harus berupa barang. Tidak boleh misalnya menyerahkan uang Rp50.000 lalu disuruh pemilik membeli barang, ” jelas Rahmadi kepada wartawan, Senin sore.
Di sana, kata dia, ada pembagian berupa kartu nama, stiker yang disertai semacam ucapan terima kasih Rp50.000. “Sekali lagi, itu tidak boleh, apalagi terjadi di rumah orang dengan alasan minta izin, ” lanjut Rahmadi.
Menurut dia, karena itu, UU dengan tegas melarang pemberian uang, kecuali barang. Itupun boleh diberikan saat kampanye terbuka dan nilai barang tak boleh lebih dari Rp1. 000.000.
“Ada pertanyaan, apa boleh saat kampanye memberikan uang Rp50.000, karena kurang dari Rp1.000.000? Tidak boleh. Kecuali itemnya untuk biaya transport relawan, tim, tapi tidak boleh memobilisasi masyarakat atau pemilih yang bukan bagian dari tim, supaya datang hadir dan diberi uang sangu. Itu tidak boleh. Massa silakan datang sendiri, tak boleh dimobilisasi,” terang dia.
“Sementara selama ini, kita anggap itu biasa, mengumpulkan orang banyak supaya hadir dikasih uang untuk uang makan, uang pemulangan, ini kan kebiasaan yang harus segera diberangus, ” lanjut Rahmadi.
Pengacara senior di Kalteng ini mengingatkan, money politik pada pilkada itu, berdasarkan putusan beberapa badan peradilan disebut dengan “Mother of corruption” (induk korupsi atau biang korupsi), sehingga harus dikikis dari dasarnya.
Apalagi PSU ini dua kali. PSU pertama terjadi lalu dibatalkan oleh MK, karena menjaga kemurnian suara.
“Saya ambil peribahasa. Jangan sampai terjadi akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. 1000 suara sah menjadi tidak sah, karena ada satu suara tidak sah, ” sebut Rahmadi.
Saat dimintai konfirmasi, tim hukum paslon nomor urut 2, Roby Cahyadi dan Jubendri Lusfernando, menyatakan, kubunya tidak melakukan, pelanggaran dan laporan sudah dibantah.
TIM HUKUM PASLON NOMOR URUT 2 LAYANGKAN LAPORAN
Tim hukum paslon nomor urut 2 terdiri dari Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika, melayangkan laporan dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Teweh Tengah, bersamaan dengan klarifikasi Bawaslu terhadap laporan tim hukum paslon urut 1, Senin (30/6/2025) sore.
Namun baik Roby maupun Juben belum memberikan detail laporan dimaksud kepada pers. “Nanti setelah proses lebih lanjut oleh Bawaslu, kami berikan keterangan kepada media, ” kata Roby kepada SuaraDayak.com.(Melkianus He)