Tim Kuasa Hukum Paslon AGI-SAJA Pasang Kuda-Kuda, Siap Hadapi Gugatan Paslon GOGO-HELO di MK

975
Trio advokat Sedi Usmika, Jubendri Lusfernando, dan Roby Cahyadi. Ketiganya masuk dalam tim kuasa hukum paslon urut 2, AGI-SAJA.(Foto : Dok pribadi Jubendri di FB)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Babak baru perselisihan hasil Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai besok (Jumat 25/4/2025) bakal berjalan sengit.

Pasalnya tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) sebagai pihak terkait sudah pasang kuda-kuda untuk mematahkan dalil yang diajukan lawannya dari kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-SAJA).

“Untuk kesiapan menghadapi gugatan paslon urut 1, kami dari tim kuasa kukum paslon urut 2 tentu sangat menghormati hak konstitusi pihak pemohon di MK,” kata anggota tim Kuasa Hukum paslon urut 2, Jubendri Lusfernando kepada SuaraDayak.com, Kamis (24/4/2025) pagi.

Ia menambahkan, sama seperti pihaknya dulu juga pernah sebagai pihak pemohon, sehingga akan mengikuti setiap tahapan-pahapan persidangan di MK sesuai dengan kapasitas sebagai pihak perkait dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan hukum Acara di MK.

“Secara khusus kami juga sudah mengajukan permohonan kepada MK sebagai pihak terkait Sejak 21 April 2025, berdasarkan tanda terima permohonnan secara online dengan Nomor : 57/PHP.BUP/PAN.ONLINE/PT/2025,” jelas putera Dayak kelahiran Desa Butong ini.

Rekomendasi Berita  Hari Ini Itjen Kemendagri Fasilitasi Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng Soal Evaluasi Perda APBD

Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan jawaban untuk menanggapi Pokok-Pokok Permohoan yang didalilkan oleh pemohon.

“Dalam persidangan di MK nanti, kami sangat yakin KPU Kabupaten Barito Utara sebagai pihak termohon Alakan mampu membuktikan pelaksanaan PSU di 2 TPS yaitu TPS 04 Desa Malawaken dan, TPS 01 Kelurahan Melayu, telah terlaksana dengan sukses dan tidak ada temuan dan indikasi pelanggaran dalam prosedur pemungutan dan penghitungan suara ulang pada 22 Maret 2025,” terang Juben, sapaan akrabnya.

Apalagi, lanjut dia, seperti diketahui pada saat PSU berlangsung di 2 TPS tersebut juga dipantau langsung oleh salah satu anggota Komisioner KPU RI Iffa Rosita.

Demikian pula Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melaksankaan pengawasannya secara profesional dari tingkat PTPS-PKD-PANWASCAM sampai Bawaslu Kabupaten.

Menurut Juben, tidak ada temuan atau pelanggaran dari tingkat TPS. Pada saat pleno kecamatan yang kemudian pleno kabupaten, selama proses PSU perlu digaris bawahi tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi yang terkait proses pemungutan dan oenghitungan suara. Semua sudah selesai di tahap TPS.

Rekomendasi Berita  Rilis Akhir Tahun Pemkab Barito Utara ; Kinerja Pj Bupati Muhlis Dinilai dari 10 Indikator

“Berbeda halnya terhadap proses sebelumnya yang menjadikan PSU di 2 TPS tersebut, memang ada hal-hal yang bersifat fatal yang belum terakomodir sehingga dilakukan PSU dengan catatan-catanan keberatan/kejadian khusus. Dilakukan berjenjang dari pleno kecamatan sampai pleno kabupaten sehingga hal-hal seperti itu yang patut diuji di MK,” jelas Juben.

Ia menerangkan bahwa permohonan pihaknya dulu dikabulkan. Perlu diketahui proses Pilkda Barito Utara ini telah selesai 99,02% sampai Putusan MK Pada Tanggal 24 Februari 2025 lalu. Kemurnian dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 268 TPS sudah final tidak dapat diganggu gugat lagi.

Masa menurut Juben, hanya 0,8% tersisa pelaksanaan Pilkada yang belum selesai di dua TPS karena masih Perlu di-PSU dari total 270 TPS di Kabupaten Barito Utara.

“Saat ini bisa dikatakan 100% proses Pilkada Baito Utara telah Selesai di 270 TPS. Dengan suksesnya pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut, sehingga paslon 2, AGI-SAJA unggul 339 suara atas Paslon 0l1 GOGO-HELO,” terang dia.

Rekomendasi Berita  Polsek Teweh Tengah Bekuk Maling Spesialis AC Outdoor, Bersama Barbuk Sepeda Motor Dinas untuk Aksi Kriminal

Hal itu, sambung Juben, sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor : 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, setelah menunggu nyaris sebulan, gugatan pasangan calon nomor urut 1, bupati-wakil bupati Barito Utara, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) diregistrasi atau dicatat secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Sidang perdana dimulai Jumat pekan ini.

Permohonan diregistrasi pada Senin, 21 April 2025 lalu. “Iya, sudah register perkaranya.
Masih menunggu Peraturan MK terbaru mengenai alur tahapannya, ” papar anggota tim inti pemenangan GOGO-HELO, sekaligus Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Barito Utara, Mudzakkir Fahmi, kepada SuaraDayak.com, Selasa (22 April 2025)

Mengacu pada laman resmi MK, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat (25 April 2025).

Gugatan GOGO-HELO masuk sebagai gugatan ke-5 dan teregister dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilengkapi engan beberapa rangkap berkas alat bukti.(Melkianus He)