Tindaklanjut RDP, DPRD Barito Utara Datangi BPJS Kesehatan Palangka Raya

8
Para anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar kunjungan kerja dan mendatangi BPJS Kesehatan Palangka Raya, Kamis (6/6/ 2024).(Suaradayak.com/Setwan Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal, pelayanan kesehatan, DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar kunjungan kerja dan mendatangi BPJS Kesehatan Palangka Raya, Kamis (6/6/ 2024).

Kunker ini menindaklanjuti rapat dengar pendapat Senin (3/6/2024), terkait pelayanan Kesehatan di Kabupaten Barito Utara bersama RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Puskesmas se-Barito Utara.

Kunker DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Palangka Raya.

Rombongan DPRD Barito Utara berjumlah 11 orang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Satra Jaya didampingi Anggota DPRD Barito Utara, Sekretatis DPRD Barito Utara Edwin Tuah, dan perwakilan Dinas Kesehatan.

Rombongan diterima masing-masing Kepala Bagian si BPJS Kesehatan Palangka Rrlaya, Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Surianor, menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, mulai dari kunjungan langsung ke daerah hingga diskusi dengan warga setempat terkait peserta BPJS kesehatan.

“Kami meminta kepada BPJS kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke desa, RT, dan RW di Kabupaten Barito Utara agar program kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Surianor.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Adakan Advokasi Gender

Sementara anggota Komisi III Hasrat, mempertanyakan kepada BPJS Kesehatan tentang beberapa hal.

“Dulu masyarakat memiliki kartu BPJS yang ditanggung pemerintah, namun sekitar tahun 2020 kartu indonesia sehat (KIS) BPJS kesehatan tidak bisa digunakan atau tidak di berlakukan lagi. Saya minta penjelasan ,” ujar Hasrat.

PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangkaraya, Cipta Margana, menanggapi pertanyaan Wakil Ketua komisi III DPRD, Surianor.

Ia mengucapkan terima kasih atas masukan dari anggota DPRD, karena di Palangka Raya, pihaknya sering melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.

“Nanti kami dan tim juga akan menyosialisasikan hal ini di Barito Utara sehingga masyarakat mengetahui manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena sekarang BPJS kesehatan sudah bekerja sama dengan Direktorat jendral Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil bahwasanya identitas jaminan kesehatan nasional bisa menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Cipta Margana.

Menurut Cipta, masalah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah di tahun 2020 di Barito Utara tidak semua dinonaktifkan karena ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mamp.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Barito Utara Asran, Suport Penuh Disnakertranskop UKM Buka Pelayanan Eazy Paspor

Fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke badan penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) kesehatan, bukan di berikan langsung kepada penerima.

Hal ini melalui verifikasi Dinas Sosial PMD setempat karena mereka yang lebih mengetahui kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijakan Pemkab masing-masing.(Rohman)