Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Tokoh masyarakat sekaligus koordinator pemilik lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Prianto Samsuri, memasang Hompong (portal adat) di areal sengketa dengan PT Nusa Persada Resources (NPR).
Pemasangan Hompong dilakukan setelah membuat surat tertulis kepada Kapolres Barito Utara.
Dalam surat disebutkan bahwa lahan masyarakat pemilik hak kelola ladang di Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan, telah diserobot PT NPR.
Seiring hal tersebut, Prianto juga mengirimkan somasi kepada PT NPR. Initi somasi, PT NPR dianggap melanggar norma adat yang berlaku, sehingga para pemilik lahan meminta :
1) Melaksanakan ritual adat “Nyanggar” di lokasi yang telah diserobot PT NPR.
2) Menolak keras keberadaan Rustam Efendi dkk selaku perwakilan PT NPR karena tidak menjalankan Falsafah Huma Betang (Jampa/Simpun Dudun) dalam berbagai proses selama ini, agar menjadi dasar pimpinan PT NPR memberhentikan Rustam Efendi dkk untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak diinginkan.
3) Menuntut secara hukum adat atau hukum positif bahwa PT NPR selama ini diduga kuat melakukan proses ganti rugi (CnC) di dalam areal hak kelola masyarakat Desa Karendan yang sah dan telah menciptakan
konflik lahan dengan menggunakan oknum-oknum tertentu, mengintervensi masyarakat untuk mendapat harga murah, serta diduga telah menerbitkan surat kepemilikan tanah seluas ratusan hektare per surat.
“Jelas-jelas menurut kami, telah
melanggar norma-norma adat dan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku tanpa didasari perladangan dan permukiman masyarakat, ” kata Prianto dalam surat yang dikirimkan ke Redaksi Suaradayak.com, Jumat (22/11/2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum bisa diperoleh konfirmasi dari Rustam Efendi atau perwakilan PT NPR.
Namun sehari sebelumnya, PT NPR juga diminta oleh Kades Karendan, Ricy, untuk menghentikan semntara aktivitas di Sungai Putih.
Selaku Eksternal PT NPR Rustam Efendi, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi kepada pimpinan tentang masalah di Karendan.
“Saya juga baru menerima suratnya (surat kades, red),” kata Rustam saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon.(Melkianus He)