Tokoh Masyarakat Pertanyakan Keputusan Bawaslu Kalteng, Kuasa Hukum Malik Muliawan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI

1546
Suria Baya.(Dok Ditpolarud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Konfrontasi Pilkada Barito Utara, terus berlanjut. Tokoh masyarakat Barito Utara, Suria Baya, ikut angkat bicara. Dia mempertanyakan keputusan Bawaslu Kalteng bahwa tidak menemukan bukti pelanggaran apa pun di Barito Utara.

“Saya mempertanyakan dokumen mana yang dikaji Bawaslu Kalteng, karena ada dokumen laporan dan temuan. Itu harus diklarifikasi, sehingga tak menimbulkan pertanyaan besar dibenak publik, ” kata Suria Baya kepada media ini, Selasa (1/4/2025).

Suria menegaskan, jelas-jelas tertera temuan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hasil kajian awal laporan dugaan awal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Hasil kajian awal tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu Kalteng per tanggal 17 Maret 2025. “Tapi kenapa yang dikaji justru laporan masyarakat tanggal 16 Maret 2025. Laporan yang lebih komprehensif tentang temuan tanggal 14 Maret 2025 yang dilimpahkan pada 17 Maret 2025 justru tidak dilanjuti, ” kata Suria setengah bertanya.

Menurut Suria, masalah ini berimplikasi luas terhadap perkembangan sosial politik di Kabupaten Barito Utara, karena menentukan perjalanan daerah ini lima tahun ke depan.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Barito Utara Muhlis Pimpin Upacara Peringatan HAB ke-78 Kemenag

“Sekaligus menjadi jawaban terhadap hipotesis politik yang berkembang belakangan ini. Seolah-olah Gogo-Helo bukan melawan AGI-SAJA, tetapi menghadapi satu kekuatan besar yang selama ini berkuasa di Barito Utara, hendak meneruskan hegemoni politiknya, ” jelas dia.

Ajukan Keberatan Terhadap Putusan Bawaslu Kalteng

Berselang beberapa hari setelah putusan Bawaslu Kalteng, kuasa hukum pelapor Malik Muliawan, yakni M Junaedi Lumban Gaol, Herman Subagio, Mahrodianto, Evadiana Sari Maria, mengajukan memori keberatan atas putusan Bawaslu Kalteng.

Sebagai info, hasil kajian Bawaslu Kalteng terhadap laporan (Malik Muliawan/masyarakat) dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

“Kami menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum serta ketidaksesuaian dengan prosedur dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Kalteng. Kami memohon agar Bawaslu RI memeriksa kembali perkara ini serta membatalkan putusan Bawaslu Kalteng. Kami berharap Bawaslu RI dapat segera menindaklanjuti keberatan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” demikian isi surat tersebut seperti dilansir gaollawfirm.(Melkianus He)