
Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, menghadiri Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Senin (9/2/2026).
Kehadiran Wakil Bupati Murung Raya tersebut mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Sidang majelis ini turut dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya Andri Raya, Plt. Inspektur Arsuni, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa sidang majelis pertimbangan tersebut bertujuan menjaga marwah ASN sekaligus memastikan setiap aparatur menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan sidang majelis ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menegakkan disiplin ASN secara konsisten, objektif, dan berkeadilan,” ujar Patusiadi. Ia menambahkan, seluruh tahapan sidang dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga rekomendasi sanksi.
Sementara itu, Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin mengimbau seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Ia berharap melalui sidang majelis pertimbangan ini dapat terwujud ASN Murung Raya yang profesional, berorientasi pada pelayanan publik, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Man)









