SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, memastikan, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang disahkan bersama pemkab berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penetapan Propemperda merupakan salah satu agenda strategis DPRD dalam mendorong terwujudnya landasan hukum yang kuat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah ini,” kata politikus PDI-P ini di Muara Teweh, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, kesepakatan terhadap 25 judul Peraturan Daerah dalam Propemperda 2026 merupakan hasil kerja bersama yang telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek urgensi dan prioritas pembangunan daerah.
DPRD, lanjut dia, memandang Propemperda sebagai instrumen penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jadi setiap judul perda yang masuk dalam program ini harus dipastikan memiliki nilai manfaat yang jelas,”sambung Henny.
Menanggapi sambutan Bupati Barito Utara Shalahuddin, tentang pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis, ia menyatakan sepakat bahwa kualitas peraturan harus menjadi fokus utama, bukan sekadar kuantitas.
Propemperda bukan sekadar daftar judul Perda, tapi merupakan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan peraturan yang tidak tumpang tindih, efisien, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap perda yang dibentuk benar-benar efektif dan aplikatif,”tandas dia.(Hendrik SA)










