Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, menangkap seorang warga Murung Keramat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik ke Rumah Sakit H Soemarno Sosroatmodjo, Rabu (29/11/2023) malam.
Pelaku berinisial AS (38) ditangkap petugas di halaman RSUD H Soemarno Sosroatmodjo sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku dalam keadaan mabuk dan membawa badik dipinggangnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang anggota Polri, Dian Kesuma Wardani. Laporan Dian, ada seorang laki-laki yang membawa sajam dan membuat onar di rumah sakit.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di halaman rumah sakit,” kata AKP Iyudi, Kamis (30/11/2023) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa dia membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam seseorang yang berada di rumah sakit. Pelaku juga mengaku dia dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 12/Drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin.