Warga Murung Raya Ditangkap Bersama 38 Paket Sabu

153
Tersangka PL (24) warga Desa Batu Putih, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya bersama barang bukti sabu 38 paket seberat 10,14 gram, Sabtu (27/1/2024).(Dok : Satresnarkoba Polres Murung Raya)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Seorang warga Desa Batu Putih, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, berinisial PL (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya bersama barang bukti sabu 38 paket seberat 10,14 gram, Sabtu (27/1/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya, AKP Arif Dany Susanto mengatakan, pengungkapan perkara narkoba ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Murung.

“Berdasarkan informasi masyarakat, target PL dengan ciri-ciri berbadan kurus berkulit putih dan berambut ikal, ” tambah Arif.

Berpijak pada informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi atau memprofiling tersangka.

“Pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 19.45 WIB, tersangka berada di sebuah warung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Murung,” kata Arif, Minggu (28/1/2024).

Anggota Satresnarkoba kemudian menggeledah dan menangkap tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 38 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.

“Tersangka tersebut akan melakukan transaksi narkotika. Selain sabu, petugas juga menemukan 1 buah bong lengkap, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas selempang, dan uang tunai Rp500 ribu,” lanjut Arif.

Rekomendasi Berita  Seorang Petani Pendukung Gogo-Helo di Barito Utara Dianiaya, Polisi Minta Keterangan Korban

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Arif mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.