
SUARA DAYAK.COM, Pangkalan Bun – Personel Ditpolairud Polda Kalteng Mako Perwakilan DAS Arut, mengimbau dan melarang masyarakat membuang sampah ke sungai di Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (9/11/2025) pagi.
Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Poll) Dony Eka Putra, mengatakan, perlu edukasi berkaitan dengan dampak dari membuang sampah secara sembarangan.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini juga untuk menjalin hubungan erat polri dengan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, hal ini merupakan perwujudan mengayomi masyarakat agar menjaga kelestarian alam dan kebersihan lingkungan.
Dirpolairud Polda Kalteng juga menegaskan agar stop membuang sampah ke sungai karena dampak yang ditimbulkan dari kebiasaan tersebut akan berakibat buruk, baik bagi alam maupun kesehatan.(Rohman/Ditpolairud)









