Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib, Polisi RW Ditpolairud Aktif Terjun ke Masyarakat

8
Demi mewujudkan lingkungan aman dan tertib, Polisi RW KP XVIII-1004 Ditpolairud Polda Kalteng, aktif turun memberikan imbauan kamtibmas kepada warga disekitar bantaran DAS Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (5/2/2025).(Dok KP XVIII-1004 Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, SAMPIT – Demi mewujudkan lingkungan aman dan tertib, Polisi RW KP XVIII-1004 Ditpolairud Polda Kalteng, aktif turun memberikan imbauan kamtibmas kepada warga disekitar bantaran DAS Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (5/2/2025).

Pembentukan Polisi RW untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Polisi RW akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sekitar.

Peran Polisi RW disinergikan dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa, utamanya berkaitan dengan informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

“Polisi RW diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar,” kata Dirpolairud Kombes (Pol) Dony Eka Putra, mewakili Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Djoko Poerwanto.

Selain itu, lanjut Dony, Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita  Muara Teweh Terkepung Banjir, Belasan Ruas Jalan dalam Kota dan Ribuan Rumah Terendam Air

Ia menjelaskan bahwa Polisi RW ditugaskan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai, seperti dengan melakukan mediasi atau musyawarah antarwarga.

Jika upaya mediasi dan musyawarah tak berhasil, maka Polisi RW dapat melaporkan konflik tersebut ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan.

Kebijakan Polisi RW diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47/1997 tentang Rukun Warga.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pada tingkat Rukun Warga (RW).(Red/Har)