Suaradayak.com, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit berhasil mengamankan 12 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,61 gram dari seorang pria berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken, Km 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.
Penangkapan JF dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan 12 paket sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Kamis (18/4/2024).
Saat diperiksa polisi, JF mengakui 12 paket sabu tersebut miliknya, sehingga pihakkepolisian langsung mengamankannya ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saudara JF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Aji.