Kamis, April 2, 2026
Beranda Parlemen DPRD BARUT Anggota DPRD Barito Utara Gun Sriwitanto Prihatin Lihat Ulah Perusahaan Tambang Pakai...

Anggota DPRD Barito Utara Gun Sriwitanto Prihatin Lihat Ulah Perusahaan Tambang Pakai Jalan Kabupaten

5
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (PPP/Komisi II/Fraksi Aspirasi Rakyat), Gun Sriwitanto.(Foto : SuaraDayak.Com/Rohman

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (PPP/Komisi II/Fraksi Aspirasi Rakyat), Gun Sriwitanto, menyatakan prihatin atas keluhan masyarakat dan bupati mesti turun langsung ke lapangan menangani persoalan yang melibatkan perusahaan pertambangan.

Politikus PPP ini menilai, hal tersebut sebagai bukti ketidaktanggapan pihak perusahaan yang telah mendapatkan izin operasi di wilayah Barito Utara.

Gun, sapaan akrabnya, menyampaikan pernyataan keras saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan kondisi dan perizinan jalan di KM 30 melibatkan PT. BBN, PT. BDA, dan PT. Batara Perkasa, Selasa (22/1/2026).

“Hal tersebut membuktikan kurang tanggapnya pihak perusahaan yang telah diberikan izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara,” tegas pria penyandang gelar Sarjana Hukum dan Pertanian ini.

Ia mencontohkan, sikap PT. BBN yang dinilai belum kooperatif. Meski telah diberikan dispensasi sebagai kebijakan luar biasa oleh pemerintah, perusahaan dinilai belum menunjukkan sikap apresiatif.

“Contoh BBN, diterbitkannya dispensasi merupakan sebuah izin kebijakan luar biasa, namun pihak perusahaan masih belum bisa berterima kasih dengan pemerintah,” sebut dia, sembari, merujuk poin 7 dalam dispensasi yang diberikan pemkab untuk menggunakan jalan milik pemkab.

Rekomendasi Berita  Ketua Komisi II Hargai Laboratorium Lingkungan Dinas LH Pertahankan Akreditasi

Guna mencegah kelalaian lebih lanjut, ia mendesak dinas terkait melakukan peninjauan secara rutin.

“Diminta peninjauan rutin kepada dinas terkait agar pihak perusahaan tidak lalai dengan tanggung jawabnya,” tukas dia.

Selain masalah perizinan jalan, ia mengingatkan pula bahaya serius dari aktivitas tambang, khususnya polusi debu.

“Partikel debu sangat berbahaya bagi kesehatan. Pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan hal-hal itu,” lanjut dia.

Ia menyebut, masalah jalan yang diabaikan dapat memicu dampak berantai. Ia mempertanyakan mengapa respons perusahaan seringkali baru muncul setelah pemimpin daerah dan DPRD turun langsung ke lokasi.

“Mengapa harus menunggu kepala daerah dan DPRD hingga turun ke lapangan?” tanya dia.

Semestinya, kata dia, perusahaan proaktif memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya tanpa harus didesak oleh intervensi langsung dari pemangku kebijakan tertinggi di daerah.(Hendrik)