Kamis, Mei 28, 2026
Beranda Kalimantan Kalteng Kejaksaan Agung Tahan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Murung...

Kejaksaan Agung Tahan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Murung Raya

97
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka berinisial ST (Samin Tan), Beneficial Owner PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.(Foto : Siaran Pers Kejakgung)

SUARADAYAK.COM, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku Beneficial Owner PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2016-2025, Jumat (27/3/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Desember 2025 lalu.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dilakukan secara profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, lewat dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Dirdik Jampidsus menjelaskan, tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT l merupakan kontraktor penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Nurul Anwar Setuju dengan Keputusan Pemkab Tiadakan Hiburan Akhir Tahun

Sehubungan telah berakhirnya terminasi izin tambang tersebut, PT AKT seharusnya tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batubara yang berada di dalam wilayah PKP2B, sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang.

Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Dirdik Jampidsus.

Atas perbuatannya, penyidik Jampidsus menyatakan tersangka ST disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Berita  Ini Penjelasan Kepala Puskesmas Butong Soal Pasien Dirujuk dan Kecelakaan Ambulans

Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik memutuskan menahan tersangka ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(Melkianus He/Siaran Pers Kejaksaan Agung)