Angin Segar Buat Pasangan Gogo-Helo, setelah Putusan Sela MK dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya

507
Rusdi Agus Susanto (kiri) dan Syalimuddin Mayasin (kanan).(Foto : Dok SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), seolah mendapatkan angin segar, setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Senin (5/5/2025).

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, menyebutkan, hari ini pihaknya mendapatkan momentum sangat penting, karena ada dua keputusan.

Pria kelahiran Kapuas ini menjelaskan dua momentum dimaksud adalah :
1) Keputusan MK yang menyatakan melanjutkan sidang sengketa pilkada Barito Utara ke tahap pembuktian.
“Artinya ini membantah framing gugatan Gogo-Helo kabur (obscuur libel), karena ada kesalahan dalam penulisan nomor obyek sengketa, ” kata dia.

2) Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah memutus Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw terkait money politik yang dilakukan oleh tiga orang tim kampanye paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) dengan putusan memperkuat Putusan PN Muara Teweh.
“Artinya vonis 36 bulan penjara diperkuat oleh PT Palangkaraya,” ucap Rusdi.

Terpisah, anggota Tim Kampanye Gogo-Helo, Syalimuddin Mayasin, mengatakan, pada sidang PT Palangkaraya hakim memutuskan menerima banding tiga terdakwa, namundengan putusan memperkuat Putusan hakim PN Muara Teweh dengan hukuman 36 bulan pidana dikurangi masa tahanan. “Saya langsung di ruang sidang tadi,” ujar Syalim, sapaan akrabnya, Senin sore.

Rekomendasi Berita  Citilink Belum Penuhi Permohonan Pemkab Barito Utara, Gegara Pagar Bandara HMS Belum Terpasang Semua

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman, Tajjalli Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo melalui penasehat hukum menyatakan banding atas putusan hakim PN Muara Teweh.

Kini dengan terbitnya putusan PT Palangkaraya, maka putusan
Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde disingkat inkracht.(Melkianus He)