SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Nasib tragis dialami seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Ibarat pagar makan tanaman, korban dirudapaksa oleh pria tua, berinisial AD (56), tercatat resmi sebagai ayah tiri korban.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., Kamis (27/8/2026), membenarkan, polisi sedang menangani secara serius perkara tindak pidana perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Teweh Baru.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Teweh Baru, ” ucap Novendra.
Kasus tersebut terungkap, setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.
Selain kepada dokter spesialis kejiwaan, korban berani menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada pelapor yang juga ibu korban berinisial ST (53), sehingga pelapor melayangkan laporan ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Barito Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Guna melengkapi hasil pemeriksaan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Termasuk seorang saksi berinisial ISL (52) dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Namun sampai berita ini diturunkan, belum dapat didengar konfirmasi dari tersangka AD maupun penasihat hukum, tentang sangkaan yang dikenakan terhadap AD.(*)
Editor : Rohman










