Suaradayak.com, PURUK CAHU – Rencana aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 ada lima kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting, di antaranya penyediaan data berisiko stunting, pendampingan Keluarga Berisiko stunting, pendampingan catin dan calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans keluarga berisiko stunting dan audit kasus stunting.
“Audit kasus stunting merupakan mengidentifikasi kasus-kasus stunting yang sudah ditangani di tingkat desa maupun kecamatan, diharapkan tim pakar bisa memberikan rekomendasi dan penyelesaian dari penanganan kasus tersebut dan penanganan kasus lain yang sama,” kata Asisten II Setda Mura Yulianus (18/11/2024)
Ia menekankan bahwa salah satu intervensi gizi yang mendesak untuk dilaksanakan adalah pemberian sosialiasi dan pemahaman kepada kader, dan orang tua yang mempunyai baduta dan balita tentang pemberian makanan yang sehat, bergizi dan berimbang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa golden periode.
Plt Kepala DP3ADALDUKKB Mura, Lynda Kristiane menyatakan, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dan ada empat tujuan utama kegiatan ini.
Pertama mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran.
Kedua mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Ketiga menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.Serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. (Rohman)