Bawaslu Barito Utara Gandeng Kades dan Lurah Ikrar Netralitas serta Desa Anti Politik Uang

49
Ikrar netralitas kades dan lurah serta desa anti politik uang di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Foto diambil pukul 9.48 WIB, Senin (23/6/2025).(SuaraDayak.com/Rohman)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Berbagai cara ditempuh untuk melawan “wabah” money politik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Salah satunya dilakukan oleh Bawaslu Barito Utara dengan rnenggandeng para kades dan lurah melalui pencanangan ikrar netralitas serta desa anti politik uang di Muara Teweh, Senin (23/6/2025).

Menurut Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, ikrar netralitas kades dan lurah serta pencanangan desa anti politik uang se-Barito Utara merupakan momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme mengawal demokrasi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, mengatakan, pasca putusan MK, maka tahapan proses Pilkada di Barito utara masuk fase lanjutan.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, persoalan putusan MK. Lebih dari putusan karena bisa berdampak sosial, politik, dan lain-lain. Kelanjutannya menguras pikiran, energi, anggaran. Integritas menjadi atensi atau perhatian tersendiri. Kita harap tidak ada lanjutan lagi, ” jelas dia.

Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, mengatakan,
kegiatan ini bersifat strategis. Seluruh aparat, baik instansi vertikal dan jajaran pemkab dituntut masyarakat untuk netral.

Rekomendasi Berita  Warga Tuntut PT BDA Kembalikan Kondisi Sungai Panaen, karena Air Keruh dan Berubah Warna

“Dalam hal amanah, kita sebagai pemimpin. Sekarang dituntut amanah untuk adil dalam PSU. Hari ini kita ikrarkan, kita tunjukkan pada masyarakat Barito Utara setiap tahapan, kita ada di dalamnya. Saya diarahkan oleh Menteri (Mendagri), sukseskan PSU di Kabupaten Barut. Tidak boleh ada cacat dalam setiap tahapan,” tegas Indra.

Ketua Apdesi Barito Utara, sekaligus Kades Bukit Sawit, Paning Ragen membacakan ikrar netralitas.

Bunyinya antara lain, tidak membuat keputusan dan/kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu.

Tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pilkada.
Menolak praktik politik uang, serta tiga butir ikrar lainnya.(Rohman)