
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Sengketa antara para pemilik lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei dengan PT. Nusa Persada Resources (NPR), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus bergulir.
Para pemilik lahan yang mengklaim sebagai bagian integral masyarakat adat dimotori Prianto Samsuri bersikukuh menuntut hak kepada PT. NPR.
Bahkan saat jumpa pers, Sabtu (23/5/2026) di Muara Teweh, Prianto memohon bantuan Presiden RI, Prabowo Subianto. “Pak Prabowo, tolong kami,” ucap dia di hadapan wartawan.
Ia menduga perusahaan merusak dan menggarap lahan tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan, sesuai dengan laporan kepadanya pada 21 Mei 2026.
Bukan hanya ke presiden, Prianto Cs juga memohon kepada DPR RI, Komnas HAM, dan pihak terkait segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan, karena merugikan hak-hak masyarakat adat yang belum diselesaikan.
“Sekitar 21 Mei 2026, saya dapat informasi, lahan yang tak saya jual seluas 10-15 hektare (ha) di atasnya ada beberapa pondok atau rumah ladang berpindah, dan kebun karet/sawit sekitar 3 ribu pohon sudah digarap perusahaan, ” beber dia.
Prianto mengaku, berbagai cara dilakukan terhadap dirinya, mulai dari intimidasi, ancaman, bahkan dipenjara selama empat bulan. “Saya tetap menuntut hak selaku pemilik lahan. Saya bukan broker, bukan kuasa, saya pemilik tanah. Saya pegang segel global, ada juga segel lain, ” tambah dia.
Pemilikan lahan, kata dia, berdasarkan surat hak ulayat yang dikeluarkan pada tahun 1982. Saat ini, berlandaskan pada segel tersebut dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saya berulangkali meminta, termasuk saat rapat di kantor Kecamatan Lahei, supaya pembayaran tali asih melibatkan pemdes, tokoh masyarakat, kademangan, dan pemilik lahan. Tapi pemberian tali asih untuk lahab 140 ha tanpa melalui kades. PT. NPR menyatakan berpatokan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Inilah pokok masalahnya, ” jelas Prianto.
Menurut dia, saat pembagian tali asih, perusahaan diduga menciptakan konflik. “Pihak yang tidak seharusnya menerima, apabila berani bertanggungjawab dibayar. Setelah pemilik asli komplain, mereka menggunakan UU minerba. Pembayaran tali melalui proses. Harus membentuk tim sembilan. Jika ada tumpang tindih, tim yang memilah dan menyelesaikan,” tukas dia.
Di atas lahan seluas 140 ha yang telah dibebaskan PT. NPR, Prianto Cs mengklaim memiliki lahan seluas 100 ha lebih.
Klaim tersebut dibuktikan dengan membayar pajak, surat orientasi, dan verifikasi hak kelola tanah di Desa Karendan pada 2023 ditandatangani oleh pihak-pihak berkompeten.
“Mau dibayar ke siapa pun, saya tidak pernah menerima. PT. NPR silakan membuktikan apakah pembayaran tali asih sesuai dengan prosedur hukum. Saya tantang NPR untuk membuktikan apakah Prianto sudah menerima uang atau tidak. Saya sudah beberapa kali diundang untuk menerima dana pembebasan lahan, tapi saya menolak karena tidak melibatkan semua pemilik lahan,” tukas dia.
Ia pun memastikan, pihaknya tak bermaksud menentang pemerintah yang memberi izin kepada NPR, tapi pihaknya meminta keadilan.
Apalagi keluar Surat Keterangan dari Kades Karendan menyatakan Prianto benar-benar sebagai pihak pemelihara dan pengelola lahan seluas 37.000.000 M2 di dalam areal PT. NPR sejak 5 Desember 2019.
Termasuk pula Surat Keterangan Ketua Adat Desa Karendan per 13 Desember 2018, berbunyi ; Prianto benar-benar melakukan hak kelola lahan (ladang berpindah) bersama masyarakat adat Desa Karendan seluas 1.808 ha sejak tahun 2019 sampai sekarang.
“Kalau tanah kami dianggap tidak sah, untuk apa ada pemerintah. Pemerintah desa dan kecamatan kepanjangan tangan pemerintah pusat, ” tandas dia.
Senada, Hison, selaku ketua kelompok beranggotakan 17 orang pemilik lahan, juga belum menerima tali asih dari PT. NPR.
Kelompoknya memelihara dan mengelola lahan sejak tahun 2019. “Total lahan kelompok kami 83 ha. Saya menerima lahan semak-belukar dari Pak Prianto 35 ha. Ditambah tanah dari hak ulayat jeturunan Prianto. Tanah itu yang kami kelola dan pelihara sampai sekarang, ” ujar Hison.
Manajer Administrasi PT. NPR, Hirung, dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp, Sabtu (23/5/2026) pukul 16.23 WIB tak menjawab pertanyaan media ini, hingga berita diterbitkan.
Namun berdasarkan proses hukum yang bergulir di persidangan tingkat pertama :
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh resmi menolak gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan oleh seorang warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR).
Majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi PT NPR dan memerintahkan penggugat untuk menghentikan segala aktivitas di area operasional perusahaan tersebut.
Berikut adalah detail putusan tersebut :
Dasar Hukum : Majelis hakim menyatakan gugatan Prianto tidak dapat diterima dan aktivitas usaha PT NPR di kawasan tersebut adalah sah secara hukum.
Gugatan Balik (Rekonvensi): Selain menolak gugatan awal, pengadilan mengabulkan tuntutan balik PT NPR, sehingga penggugat dilarang mengganggu atau melakukan aktivitas di atas lahan milik perusahaan.(*)
Penulis : Melkianus He









