Bawaslu Barito Utara Tolak Laporan Jimmy-Inriaty, Tuduhan Politik Uang Tak Terbukti

151
Gakkumdu Barito Utara rapat membahas laporan paslon Jimmy-Inriaty berkaitan dengan dugaan politik uang kubu paslon urut 1.(Foto : Bawaslu Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimsntan Tengah, menolak laporan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Jimmy- Inriaty, berkaitan dengan dugaan politik uang yang diltuding kepada lawannya, paslon nomor urut 1.

Bawaslu Barito Utara mengeluarkan keputusan berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan, dan Bawaslu, melalui keputusan nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.

“Laporan dihentikan dan tidak direkomendasikan ke tahap penyidikan,”tegas Ketua Bawaslu Kanupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, melalui rilis pers, Kamis (21/8/2025) siang.

Adam menjelaskan, pelapor atas nama Sedi Usmika melayangkan laporan ke Bawaslu Provinsi Kalteng, nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kemudian laporan tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada t16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.

Gakkumdu Barito Utara melakukan rangkaian penanganan pelanggaran, dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan guna mengambil keputusan terjadap laporan tersebut, Rabu (20/8/2025).

Hasil kajian Gakkumdu menyimpulkan ; laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Mura Monitoring Persiapan Pilkada 2024

Dalam laporan, pelapor Sedi Usmika menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari pasangan nomor urut 1.

Dalam laporan, modus merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data, dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pelapor mencantumkan pula pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Laporan Sedi segera diproses klarifikasi. Gakkumdu Barito Utara mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025.

Gakkumdu melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal disangkakan, beserta dengan hasil klarifikasi atas enam orang terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.

“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal disangkakan, menurut Gakkumdu Barito Utara, laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,”ungkap Adam.

Rekomendasi Berita  Inovasi Pondok Baca Ditpolairud Mako Perwakilan Pegatan, Membuat Anak-Anak Antusias Datang Membaca

Mengacu pada pertimbangan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu Barito Utara memutuskan, laporan dihentikan karena tak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.(Melkianus He)