Bawaslu Kalteng Tak Temukan Pelanggaran Paslon 2, Paslon 1 Daftarkan Gugatan ke MK

323
Pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kalteng. Tidak terbukti pelanggaran pemilihan oleh pasangan AGI-SAJA selaku terlapor (atas). Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang didaftarkan kuasa hukum paslon GOGO-HELO ke Mahkamah Konstitusi (bawah).(Dok SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memasuki babak lanjutan usai pemungutan suara ulang (PSU) pekan lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng memutuskan. tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Malik Muliawan terhadap pasangam nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam pernyataan, Rabu (26/3/2025), mengatakan, hasil kajian terhadap laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

“Setelah melaui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,”kata Satriadi.

Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.

Paslon Nomor Urut 2 Daftarkan Gugatan ke MK

Masih di hari yang sama, Rabu (26/3/2025), pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

Rekomendasi Berita  Kecamatan Gunung Timang Dikepung Banjir, 20 Titik Jalan Terendam Air

MK mencatatnya dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025.

Dalam Akta ini dijelaskan, permohonan Gogo-Helo didaftarkan pada Rabu (26/3/2025) pukul 23.31 WIB.

Gogo-Helo sebagai Pemohon, dalam permohonan gugatan ini memberikan kuasa kepada Muhammad Rudjito dkk selaku Kuasa Hukum srlanjutnya disebut Pemohon.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara disebut sebagai Termohon.

“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” begitu bunyi Akta yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto.

Dalam pengajuan permohonan, kuasa hukum Gogo-Helo melampirkan alat bukti sebanyak 2 rangkap, dengan flashdrive 1 unit berisi Permohonan (word dan PDF), DAB (word dan PDF), serta surat kuasa dan alat bukti (PDF).(Melki)