Senin, Juni 1, 2026
Beranda Parlemen DPRD Mura Bebie: Pelaksanaan SPMB Harus Bersih dan Transparan

Bebie: Pelaksanaan SPMB Harus Bersih dan Transparan

1
Bebie

Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Keberhasilan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menegaskan, bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Menurutnya, proses penerimaan murid baru merupakan salah satu tahapan penting dalam dunia pendidikan yang harus terbebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, seperti pungutan liar (pungli), gratifikasi, titipan, maupun bentuk intervensi lainnya. “Pengawasan itu juga penting demi mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik,” ujar Bebie di Puruk Cahu, Jumat (29/05/2026)

Politisi PDIP Mura ini menilai, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan SPMB sangat diperlukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon murid.

Ia menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah akan turut mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, integritas dalam proses penerimaan murid baru harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. “Saya dari DPRD berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar dapat terlaksana dengan bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” katanya.

Rekomendasi Berita  Dewan Mura : Pendidikan Fondasi Utama Membentuk Kualitas Seseorang

Bebie juga menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru. Ia menilai setiap calon murid berhak memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Tentunya saya secara pribadi sangat menolak segala bentuk praktik pungutan liar, gratifikasi, titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya.

Selain itu, ia memberikan dukungan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Murung Raya, mulai dari jenjang PAUD/TK hingga SMA sederajat, agar melaksanakan SPMB secara profesional, jujur, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. (Id)