Kamis, Juli 16, 2026
Beranda Kriminal Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Dua Pengedar Bersama 23,47 Gram Sabu di...

Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Dua Pengedar Bersama 23,47 Gram Sabu di Dua Tempat Berbeda

34
Dua tersangka pengedar narkoba, JM (50) (atas) dan MK (19) (bawah) ditangkap di dua tempat berbeda, Senin (13/7/2026) dan Kamis (16/7/2026).(Foto : Dok Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantam Tengah, kembali membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda.

Dari dua orang tersangka yang ditangkap pada hari dan tempat berbeda, polisi anti narkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 23,47 Gram. Jika dirupiahkan barbuk tersebut bernilai sekitar Rp35 juta.

(1) Berkaitan dengan Operasi Antik Telabang 2026, polisi menangkap pengedar sabu berinisial JM (50) di sebuah rumah di Desa Bintang Ninggi II, RT.006/RW.000, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Petugas mengamankan terlapor yang berada di dapur rumahnya. Sebelum menggeledah badan dan rumah, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menghadirkan dua orang saksi umum, yakni FR (42) dan UA (36), guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, sebelas plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu sendok takar yang terbuat dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, serta satu toples kecil.

Rekomendasi Berita  Ibu Tua Pensiunan PNS Barito Utara Dirampok di Rumahnya, Polisi Cari Pelaku

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya dan petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu yang disimpan di dalam gulungan gorden dalam sebuah plastik bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,44 gram, tiga belas plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,19 gram, satu sendok takar dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, satu toples kecil, dan satu unit telepon genggam.

JM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(2) Satresnarkoba Polres Barito Utara membekuk terduga pengedar narkoba berinisial MK (19), beserta barang bukti sabu seberat 19,03 Gram bruto, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Mura Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang terselip di pinggang terlapor.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan terlapor dan menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam box sepeda motor. Di dalamnya terdapat empat paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,03 Gram bruto.

Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat dan terlapor.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mengatakan,
keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Barito Utara mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 serta memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Barito Utara.

Rekomendasi Berita  Kasi Pidum Kejari Barito Utara : Hari ini sudah Proses Pelimpahan Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilihan ke Pengadilan

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Barito Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Novendra.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh keterangan dari JM maupun MK serta penasehat hukum tentang sangkaan yang dikenakan oleh penyidik.(*)

Penulis : Rohman
Editor : Rohman