Buntut Mabuk Miras, Pria Muda di Kapuas Cabuli Anak 12 Tahun

208
Ilistraasi (Capture Relogja)

Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Mabuk minuman keras atau miras membuat seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega mencabuli anak bawah umur, berusia 12 tahun.

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali pada Desember 2023. Pelaku sempat menyangkali perbuatannya, tetapi setelah didesak akhirnya mengakui berbuat cabul.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku teridentifikasi berinisial AL (21).

“Aksi pelaku dilakukan saat dalam pengaruh miras dengan memaksa dan mengancam korban. Pelaku kita amankan tadi malam,” kata AKP Iyudi, Sabtu (6/1/2024) siang.

Saat diamankan polisi, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun saat petugas menunjukan hasil visum pelaku tak bisa lagi berkelit.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Selat langsung menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 2 kali dirumahnya pada 7 dan 11 Desember 2023,” ungkap AKP Iyudi.

Aksi pencabulan terbongkar, setelah korban bercerita kepada ibunya. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Rekomendasi Berita  Belasan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Barito Utara Bakal Dikocok Ulang

“Pelaku AL terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tukas Iyudi.