Kamis, April 2, 2026
Beranda Pemkab Barito Utara Bupati Barito Utara : Lima Raperda Fondasi Pembangunan Daerah

Bupati Barito Utara : Lima Raperda Fondasi Pembangunan Daerah

3
Bupati Barito Utara Shalahuddin, menghadiri rapat paripurna DPRD penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD terhadap lima raperda di Muara Teweh, Senin (2/3/2026).(Foto : Dok Dinas Kominfosandi Kabupaten Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Shalahuddin, mengatakan, lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan ke DPRD berperan penting mendukung arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, Senin, 2 Maret 2026.

“RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah. Begitu pula dengan raperda lainnya menyentuh aspek kesetaraan gender, penataan perumahan dan permukiman, hingga penguatan ketahanan pangan daerah,”tambah dia.

Ia memaparkan hal tersebut saat menghadiri rapat raripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima raperda di ruang paripurna DPRD setempat.

Ia menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menyambut baik seluruh masukan dan catatan yang disampaikan. Ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Barito Utara,” sebut dia.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Henny Rosgiaty Rusli, anggota DPRD, Sekda Muhlis, pejabat mewakili Forkopimda, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, dan undangan lain.

Rekomendasi Berita  Bupati Barito Utara Dorong Kepedulian Perusahaan, Salurkan ZIS Sebelum 17 Maret

Lima Raperda yang dibahas meliputi ;
(1) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.

(2) Raperda Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

(3) Raperda Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

(4) Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

(5) Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Saat memimpin rapat, Mery mengatakan, pemandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari proses pembahasan guna menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum strategis untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan dari masing-masing fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan.

“Harapannya, seluruh proses pembahasan dapat berjalan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas ketua DPRD.(Abram)