
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Shalahuddin, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 di depan rapat paripurna DPRD di Muara Teweh, Senin (23/2/2026).
Ia mengatakan, RPJMD merupakan dokumen strategis sehingga menjadi pedoman utama arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
Setelah resmi dilantik bersama wakil bupati pada 10 Oktober 2025 untuk masa jabatan 2025–2029, tahapan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah pun segera dilaksanakan.
Pemkab Barito Utara lalu mengajukan Raperda RPJMD tersebut kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.
Ia menyatakan, RPJMD memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, yang dirinci ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan serta kebijakan keuangan daerah.
Selain itu, dokumen ini juga mencantumkan program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah berikut kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun.
Penyusunan RPJMD 2025–2029, sambung dia, berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1/2025 tentang RPJPD 2025-2045.
Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029, serta RPJMN Tahun 2025–2029.
Secara sistematika, RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 terdiri atas lima bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, visi-misi dan program prioritas pembangunan, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penutup.
Ia mengharapkan, pembahasan Raperda RPJMD dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang terarah, terukur, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.
“RPJMD ini akan menjadi pijakan utama dalam memastikan pembangunan Barito Utara berlangsung berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,”pungkas dia.(Rohman)









