Kamis, April 2, 2026
Beranda Pemkab Barito Utara Bupati Shalahuddin Ajukan Lima Raperda Strategis kepada DPRD Barito Utara

Bupati Shalahuddin Ajukan Lima Raperda Strategis kepada DPRD Barito Utara

5
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menyampaikan pidato pengantar terhadap lima Raperda pada rapat paripurna I masa sidang II di Muara Teweh, Senin (23/2/2026).(Foto : Suaradayak.com)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin (23/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Benny Siswanto, dan dihadiri wakil ketua II DPRD, Forkopimda, sekda, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lain.

Shalahuddin mengatakan, pengajuan lima raperda merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengajukan dan menetapkan peraturan daerah bersama DPRD.

Lima Raperda yang diajukan meliputi ;
(1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

(2) Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

(3) Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

(4) Pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

(5) Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Menurut dia, penyusunan perangkat hukum daerah sangat penting untuk menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.

Rekomendasi Berita  Kabupaten Barito Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Ia menilai, keberadaan regulasi yang komprehensif akan menjadi landasan kuat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

“Melalui pembahasan bersama DPRD, kami berharap seluruh rancangan peraturan daerah ini dapat disempurnakan sehingga menghasilkan produk hukum yang aspiratif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,”sebut dia.

Ia mengharapkan, kelima raperda tersebut nantinya dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Rohman)